Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14,5 Hektar Lahan Konservasi Merapi Dirambah Warga

Kompas.com - 25/02/2009, 19:46 WIB

MAGELANG, RABU - Lahan seluas 14,5 hektar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Wilayah I yang meliputi Kabupaten Sleman dan Magelang dirambah masyarakat menjadi areal penambangan pasir dan penanaman liar berbagai jenis hortikultura. Perambahan ini sudah berlangsung berpuluh tahun dan hingga sekarang sulit untuk dihentikan.

"Karena sudah menjadi sumber perekonomian bagi banyak orang, maka perambahan kawasan juga tidak mungkin serta merta langsung kami hentikan," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi Wilayah I Nuryadi, saat ditemui di kantornya, Rabu (25/2).

Dengan mempertimbangkan alasan perut yang dikemukakan warga, maka TNGM sejauh ini menempuh upaya pendekatan persuasif kepada warga. Padahal, perambahan ini secara otomatis merusak fungsi wilayah TNGM sebagai kawasan konservasi dan mengancam ketersediaan cadangan air tanah serta kelestarian sumber-sumber air yang ada di dalamnya.

Keseluruhan perambahan tersebut terjadi di Kabupaten Magelang. Tidak hanya dari Kabupaten Magelang, kegiatan perambahan ini juga ratusan warga dari luar seperti Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi Wilayah I pada tahun 2008, perambahan kawasan terluas terjadi akibat kegiatan penambangan pasir yang tersebar di tiga ti tik. Di blok Gunung Pasir petak 36 H di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, penambangan pasir secara manual dilakukan di areal seluas tiga hektar.

Kegiatan liar yang dilakukan di kawasan hutan ini menyebabkan 20 pohon pinus tumbang. Di alur Kali Putih petak 36 H, Jurang Jero, Desa Ngargosuko, Kecamatan Srumbung, penambangan pasir liar merambah areal hingga seluas 10 hektar, dan di Blok Sontir, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun mencapai luasan 1,5 hektar.

Perambahan kawasan dalam bentuk penanaman liar terjadi di blok Gunung Pasir petak 36 H di Desa Ngablak, Kecamatan Sr umbung, seluas dua hektar. Selain itu penanaman liar seluas 1,25 hektar juga terdapat di blok Koci petak 34 A, dan 35 B, Desa Ngargomulyo, Kecamatan Dukun. Saat ini seluruh areal tersebut ditanami cabai.

Sejauh ini, pendekatan persuasif sudah cukup berhasil untuk menghentikan penanaman liar. Seluruh warga yang terlibat dalam penanaman liar akhirnya berja nji untuk tidak kembali melakukan kegiatan serupa, setelah hasil panen bulan ini habis dipetik.

"Namun, hal serupa tidak bisa dilakukan untuk menghentikan penambangan liar. Karena usaha menghentikan penambangan masih sulit dilakukan, maka sejauh ini kami hanya berusaha menekan agar areal penambangan tidak bertambah semakin luas," terangnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Srumbung-Dukun Gutriyanto mengatakan, satu-satunya cara untuk menghentikan penambangan liar adalah dengan menerapkan aturan yang tegas daerah mana yang boleh ditambang dan tidak.

"Daerah yang memang dilarang untuk ditambang seharusnya langsung ditutup, dijaga dan diawasi agar tidak ada warga yang nekat menambang secara sembunyi-sembunyi," ujarnya.    

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com