Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Pemburu Gading Gajah Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2009, 18:13 WIB

JAKARTA, SELASA - Aparat Kepolisian Resor Lampung Barat, Jumat (23/1) sekitar pukul 22.00 lalu, menangkap lima orang pemburu liar gading gajah di kawasan Way Jambu, Biha, Lampung Barat. Salah satu oknum pemburu liar diketahui oknum anggota TNI asal Bengkulu Selatan.

Kepala Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi M Muslim Siregar yang dihubungi di Liwa, Lampung Barat, Selasa (27/1), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Biha. Masyarakat curiga melihat mobil bernomor polisi B 8915 M mondar mandir di sekitar wilayah tersebut sejak Rabu (21/1).

Masyarakat kemudian melaporkan keberadaan mobil tersebut ke Polres Lampung Barat. Polres Lampung Barat menindaklanjuti laporan dengan mengirimkan tim buser ke Biha, Lampung Barat. Kelima penumpang mobil ditangkap setelah mobil dihentikan di Desa Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Jumat (23/1) pukul 22.00.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat Ajun Komisaris Polisi Bunyamin yang dihubungi terpisah mengatakan, dari penangkapan tersebut diketahui kelima pemburu bernama Slim Ayumun bin Suwi (45) dan Sudarmanjoyo bin Suwi (48) yang merupakan kakak adik warga Naga Rantai, Bintuhan, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Dua pelaku lain bernama Uyub bin Jampri dan M Azmi bin Madran yang merupakan warga Pasar Mulya Selatan, Pesisir Tengah, Lampung Barat. Sedangkan oknum anggota TNI yang tertangkap bernama Joko Purnomo dengan pangkat Sersan Satu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan polisi menemukan tiga senjata api rakitan laras panjang, 56 amunisi aktif berjenis SP dengan kaliber 7,62 milimeter, satu selongsong peluru jenis SP berkaliber 7,62 milimeter, serta satu bungkus bubuk mesiu dari dalam mobil.

"Akan tetapi, pada saat penangkapan kelimanya belum sempat melakukan perburuan," ujar Bunyamin. Lebih lanjut Bunyamin mengatakan, dari pemeriksaan terhadap kelimanya, polisi memastikan tiga pelaku di antaranya merupakan pelaku perburuan lama dan pernah tertangkap pada 2007 karena kasus gading gajah. Ketiganya dikenal sebagai pemburu gading gajah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

"Untuk oknum TNI tersebut baru kali ini ditangkap," ujar Bunyamin. Lebih lanjut Siregar mengatakan, kelima pemburu tersebut saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Barat. Kelimanya dijerat Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com