Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Harus Hentikan Proyek UPS

Kompas.com - 03/01/2009, 16:35 WIB

JAKARTA, SABTU — Pemerintah Kota Depok harus menghentikan pembangunan unit pengolahan sampah (UPS) di wilayah Depok karena tidak layak secara lingkungan hidup. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Selamet Daroyni, mengatakan hal itu di Depok, Sabtu (3/1).

WALHI juga menilai proses pengerjaan proyek di 20 titik di 6 kecamatan di wilayah Depok itu tidak transparan dan tidak partisipasif. Karena itu, Selamet mengimbau warga Depok yang terkena dampak atau terganggu dengan proyek tersebut untuk bergabung agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan hak atas lingkungan hidup warga tidak terlanggar.

Persoalan sampah di Depok memang sangat kompleks, tetapi pemerintah, kata Selamat, tidak boleh menetapkan kebijakan tanpa harus berdialog dengan warga. "Warga pasti akan mendukung sepanjang pemerintah juga mempunyai itikad baik dan mau memberikan ruang partisipasi aktif dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan," kata Selamat seperti dikutip Antara.

 Ia mengatakan, proyek UPS tanpa partisipasi warga dapat dipastikan akan memicu gejolak sosial, terutama dari warga yang terkena dampak langsung dan berada dekat dengan proyek.

WALHI Jakarta sebelumnya sudah melayangkan surat protes kepada Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. WALHI minta agar proyek itu dikaji ulang. WALHI mempersoalkan lokasi pembangunan UPS yang berada di tengah permukiman ribuan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com