Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2009, Sepeda Motor Juga Diuji Emisi

Kompas.com - 16/12/2008, 12:46 WIB

JAKARTA, SELASA - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta meyakini pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor tidak hanya disebabkan oleh kendaraan roda empat saja. Namun sepeda motor juga dituding sebagai salah satu penyumbang pencemaran udara di Ibukota.

"Karenanya sepeda motor juga akan kami uji emisi pada 2009, semoga pada Februari nanti sudah dapat diterapkan," ujar Kepala Badan Pengelola Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Budirama Natakusumah, disela acara uji emisi di lapangan IRTI, samping Monas, Jakarta, Selasa (16/12).
Untuk parameter pengujian, sepeda motor dua langkah yang diproduksi sebelum tahun 2010, ditetapkan kadar karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen, dan hidro karbon (HC) yang dikandungnya tidak boleh lebih dari 12 ribu ppm. Sedangkan sepeda motor 4 langkah yang diproduksi sebelum 2010, kadar CO harus tidak lebih dari 5,5 persen, dengan kandungan HC di bawah 2.400 ppm.

Sementara bagi motor 2 langkah dan 4 langkah yang diproduksi pada 2010 atau sesudahnya, Pemda DKI sudah menetapkan ambang batas uji emisi, yakni untuk kadar CO tidak boleh lebih dari 4,5 persen, dengan kandungan HC harus di bawah 2.000 ppm.

"Saat ini mekanisme pengujian emisi pada motor masih dalam pembahasan, mudah-mudahan pada Februari regulasi, serta mekanisme pengujian sudah dapat dilaksanakan," tutur Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Ridwan Panjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com