Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi, Beda Kendaraan Beda Ambang Batasnya

Kompas.com - 16/12/2008, 11:43 WIB

JAKARTA, SELASA - Uji emisi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah DKI hari ini, dibagi atas dua kelompok kendaraan, yakni yang berbahan bakar premium dan berbahan bakar solar. "Untuk kendaraan premium, kami menggunakan tester (mesin uji emisi) yang hanya ditempelkan saja. Sedangkan kendaraan berbahan bakar solar, di dalam pengujiannya, selain menempelkan tester, kami juga akan menginjak pedal gasnya selama dua detik," ujar salah satu panitia pengujian Imanuel H.P di sela acara pengujian emisi di lapangan parkir IRTI, samping Monas, Jakarta, Selasa (16/12).

Untuk kendaraan berbahan bakar premium yang diproduksi sebelum tahun 2007, kadar karbon monoksida (CO) yang ditetapkan tidak boleh melebihi tiga persen dan kadar hidro karbon (HC) tidak boleh lebih dari 700 ppm (part per million). Sedangkan kendaraan yang diproduksi pada 2007 atau setelahnya, kadar CO harus di bawah 1,5 persen dengan kandungan HC tidak lebih dari 200 ppm.

Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar terbagi atas dua klasifikasi, yakni kendaraan angkut 3,5 ton ke bawah dan kendaraan angkut di atas 3,5 ton seperti truk, bus, dan jenis kendaraan berat lainnya. "Untuk kendaraan angkut 3,5 ton ke bawah, kami menentukan kadar opasitas (kadar timbal) tidak boleh melebihi 50 persen, sedangkan kendaraan solar berdaya angkut lebih dari 3,5 ton kadar opasitas harus di bawah 60 persen," lanjutnya.

Guna menunjang uji emisi kali ini, Pemda beserta rekanan dari Astra World serta lembaga, Wahana Udara Bersih, melibatkan 5 unit mesin penguji emisi. Empat mesin untuk uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin, satu lagi untuk uji emisi solar. "Sampai saat ini sudah ada 25 kendaraan yang telah kami uji emisi, mulai dari pukul 08.00 WIB pagi tadi, dan sudah tiga kendaraan yang tidak lolos uji emisi kali ini," lanjut Imanuel.

Bagi setiap kendaraan masyarakat yang lolos uji emisi akan ditandai dengan penempelan stiker di kaca depan sebelah kiri kendaraan, serta akan mendapatkan surat dan buku keterangan memenuhi ambang batas uji emisi dengan tidak dipungut biaya sepeserpun. Rencananya, uji emisi hari ini akan berlangsung sampai dengan pukul 16.00 WIB sore nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com