YOGYAKARTA, SENIN - Aliansi Buruh Yogyakarta memberikan apresiasi kepada Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X yang menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY 2009 tidak mengacu pada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
Upah Minimum Provinsi DIY 2009 ditetapkan Rp 700.000. "Keputusan UMP itu sesuai harapan kami agar Gubernur DIY tidak menjadikan SKB Empat Menteri sebagai patokan kenaikan UMP. Karena itu, keputusan itu kami apresiasi," ucap Tigan Solin, Sekretaris Jenderal Alinasi Buruh Yogyakarta, Senin (3/11) di Yogyakarta.
Diungkapkan Tigan, jika SKB Empat Menteri dijadikan acuan penetapan UMP, maka besarnya UMP DIY 2009 hanya Rp 621.000 karena SKB itu membatasi kenaikan UMP tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 6 persen.
Meski demikian, lanjut Tigan, UMP 2009 masih dibawah usulan perwakilan buruh yakni Rp 757.000 atau 92 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2009 sebesar Rp 820.000.
"Ini UMP yang ditetapkan Rp 700.000 hanya 85,5 persen dari KHL," katanya. Tigan mengatakan, akan berkoordinasi dengan anggotanya untuk menentukan sikap menerima atau menolak UMP Rp 700.000.
