Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 03:18 WIB
Hasyim Terinjak Gajah
M Suprihadi | Sabtu, 18 Oktober 2008 | 10:55 WIB
|
Share:

BANDAR LAMPUNG, SABTU- Malang benar nasib Hasyim (30). Warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, itu kini terbaring di rumah sakit, karena terinjak gajah liar yang sedang melintas di kebun singkongnya.

Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MZ Hudiyono, Sabtu (18/10), menyatakan, Hasyim terinjak gajah di dalam kawasan konservasi TNWK. Bukan di luar kawasan.

"Ya benar, korban terinjak gajah liar saat berada di dalam kawasan hutan TNWK, bukan di luar kawasan, persisnya sekitar 2,3 km dari batas kawasan dengan permukiman sekitar di dekat Desa Rantau Jaya, Labuhanratu," kata Hudiyono.

Hal senada disampaikan aktivis LSM yang bertugas di TNWK itu, Giyo. "Jadi bukan gajah liarnya yang keluar hutan (lalu) menginjak korban, tapi korban yang sedang melakukan aktivitas dan berada di dalam hutan terinjak gajah liar itu," ujar Giyo lagi.

Menurut informasi, Hasyim sedang berada di dalam gubuk untuk menjaga kebun singkong yang ditanamnya. Saat sedang istirahat, Jumat (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB, ada serombongan gajah liar yang melewati gubuk itu.

Diperkirakan, salah satu gajah liar itu menginjak tubuh korban, sehingga mengalami luka serius di tubuhnya, antara lain mengakibatkan tulang pelipis kanan retak, tangan dan lengan kanan patah, serta juga cedera serius di tulang rusuk dan tulang punggungnya.

Hudiyono sekaligus membantah adanya informasi, bahwa korban terinjak kawanan gajah liar yang belakangan ini dilaporkan warga telah keluar dari habitatnya, dan masuk ke kebun serta permukiman penduduk di sekitar Kecamatan Labuhanratu dan Way Jepara di sana.

Hudiyono tidak secara eksplisit menyebut Hasyim dan warga lain yang beraktifitas di dalam kawasan TNK sebagai perambah. Akan tetapi, menurut dia, aktivitas yang dilakukan masyarakat di dalam kawasan hutan taman nasional itu, apalagi sampai berkebun dan membuat gubuk, adalah terlarang dan melanggar hukum.

Sumber :
Ant