Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.334 Butir Telur Penyu Disita dari Kepulauan Riau

Kompas.com - 02/06/2008, 19:28 WIB

PONTIANAK, SENIN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Minggu (1/6), menangkap Ahmad Bin Zainuddin (46), warga Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, saat menjual 6.334 butir telur penyu hijau (Chelonia mydas) dan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Kalbar. Tersangka mengaku mendapatkan telur-telur penyu itu dari pemburu telur penyu di sejumlah pantai Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Telur penyu termasuk yang dilindungi oleh Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. "Bagi yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, " kata Kepala BKSDA Kalbar Maraden Purba, Senin (2/6).

Penangkapan pedagang telur penyu antarpulau itu bermula saat Tim Operasi Pengamanan Peredaran Tumbuhan dan Satwa BKSDA Kalbar mendapati ribuan telur penyu yang dikemas dalam 14 keranjang milik Ahmad, di salah satu warung di Kelurahan Sedau. Dalam pemeriksaan petugas, diketahui bahwa Ahmad, pemilik telur-telur itu, tidak bisa menunjukkan surat angkut tumbuhan dan satwa liar yang sah (SATS).

Kepada wartawan, Ahmad mengaku sudah tahu kalau memperdagangkan telur penyu itu dilarang. Namun ia nekat memasok telur penyu dari Kepri ke Singkawang dan Pontianak, Kalbar, sejak setahun yang lalu. Setiap 10-20 hari sekali, ia memasok sekeranjang telur penyu dengan menumpang kapal nelayan yang bertolak dari Kepri ke Teluk Makjantu, Singkawang.

Untuk telur penyu ukuran yang besar dibelinya dari pemburu telur di Bintan Rp 1.500 per butir dan dijual di Kalbar Rp 1.600 per butir, sedangkan untuk yang ukuran kecil dibeli Rp 900 per butir dan dijual kembali Rp 1.000 per butir. U ntuk ongkos angkut dengan menggunakan kapal nelayan, ia mengeluarkan biaya Rp 7.000 tiap keranjang.

Menurut Maraden, penegakan hukum terhadap kasus itu baru kali pertama di Kalbar, setelah sejak dua tahun terakhir pihaknya terus melakukan sosialisasi pelarangan memperdagangkan telur penyu. Dengan upaya tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi berani memperdagangkan telur penyu.

Barang bukti telur itu tetap akan diupayakan untuk ditetaskan, meski hal itu cukup sulit. Pasalnya, dalam teorinya telur penyu masih bisa ditetaskan dalam kurun waktu enam jam sejak dikeluarkan induknya. Sementara telur-telur yang disita itu, menurut pengakuan tersangka, setidaknya sudah melewati 10 hari sejak dikeluarkan oleh induknya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com