Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Panitia Perbaikan Jalan Banyuasin Bersalah

Kompas.com - 29/05/2008, 11:20 WIB

JAKARTA, KAMIS - Panitia pengadaan barang/jasa pemborongan kegiatan tahun jamak di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terbukti bersalah melanggar pasal 22 Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dia terbukti bersalah bersama dua perusahaan pemenang tender peningkatan beberapa jalan di Kabupaten Banyuasin, PT Chandratex Indo Artha dan PT Anugrah Artha Abadi Nusa.Panitia tender terbukti lalai dalam meneliti adanya kesalahan pada dokumen personil inti, sehingga meloloskan dua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender. "Sehingga terlapor I (panitia tender.red)terbukti terlibat persekongkolan vertikal," ujar Ketua Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Yoyo Arifardhani, saat membacakan putusannya di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (29/5).

Sementara, kedua perusahaan yang dimaksud, terbukti melakukan persekongkolan horisontal untuk memenangkan kedua paket tender, yaitu Jalan Pangkalan Balai-Pengumbuk dengan nilai HPS Rp 41 miliard an Jalan Sp Rambutan-Mendal Mendil dengan nilai HPS Rp 40 miliar. Dalam proses penyidikan, keduanya terbukti memiliki hubungan kekelurgaan. Bahkan PT Anugrah ARtha Abadi Nusa mengakui sering menggunakan fasilitas kantor PT Chandratex Indo Artha untuk mengurus pekerjaan, seperti meminjam tenaga karyawan.

"Oleh karena ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1999, maka Komisi memutuskan menghukum terlapor II (PT CIA) untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan terlapor III (PT AAAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran," putus majelis hakim.

Sementara itu, KPPU merekomendasikan kepada atasan terlapor I untuk memberikan sanksi administratif atas kelalaian dan keterlibatan panitia tender dalam persekongkolan vertikal. Selain itu, majelis juga merekomendasikan kepada bupati Banyuasin untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kabupaten Banyuasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com