SOLO, RABU - Hingga tahun 2025, setidaknya ada empat pembangkit tenaga listrik nuklir (PLTN) yang akan dibangun pemerintah. Ini diungkapkan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman usai orasi ilmiahnya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu (12/3).
Diungkapkannya, pembangunan PLTN merupakan kebijakan nasional, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Undang-Undang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional menyebutkan, pada 2015-2019 Indonesia harus menghasilkan listrik Dari PLTN. Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 5 pada Januari 2006 menyebutkan pada 2016 Indonesia sudah harus menghasilkan listrik dari PLTN.
Oleh karena itu, menurutnya, bila ingin menghentikan rencana pembangunan PLTN harus melalui amandemen undang-undang 17/2007. Hingga kini rencana pembangunan PLTN masih memancing pro dan kontra.


