MEDAN, KAMIS - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang penyewaan hutan lindung dinilai bisa mempercepat laju deforestasi hutan di Sumatera Utara. Bukan malah mengatasi persoalan deforestasi di Sumatera Utara yang mencapai 152.000 hektar pertahun, Peraturan Pemerintah ini malah menambah persoalan baru.
Hardi Munthe dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, akar masalah hutan di Sumut adalah laju deforestasi atau kerusakan hutan yang sangat cepat. 65 persen dari 3,79 juta hektar hutan di Sumatera Utara rusak karena illegal logging, konservasi menjadi daerah perkebunan dan perluasan lahan pertanian. "Ini belum dihitung dengan ancaman kelestarian hutan karena beroperasinya tiga perusahaan pertambangan di hutan-hutan Sumatera Utara," ujar Hardi di Medan, Kamis (21/2).
Total areal konsesi perusahaan pertambangan di kawasan hutan konservasi di Sumut, baik hutan lindung hingga taman nasional menurut Hardi hampir mencapai 100.000 hektar. Dengan PP No.2/2008 perusahaan pertambangan menurut Hardi akan dengan mudah menguasai areal hutan lindung dan mengancam kelestarian kawasan.
Perusahaan pertambangan emas PT Agincourt di Tapanuli Selatan memiliki konsesi hingga 8.000 hektar, perusahaan pertambangan emas lainnya PT Sorik Mas Merapi yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis memiliki konsesi hingga 66.200 hektar, dan perusahaan pertambangan seng serta timah hitam, PT Dairi Prima Mineral yang memiliki areal konsesi di hutan lindung sebanyak 17.000 hektar. "Peraturan Pemerintah ini akan dengan mempercepat laju deforestasi karena beroperasinya perusahaan pertambangan yang masuk ke kawasan hutan lindung melalui penyewaan hutan," ujar Hardi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, JB Siringoringo mengatakan, sebenarnya PP No. 2/2008 merupakan jalan tengah dari peraturan lama tentang pinjam pakai kawasan hutan. "Selama ini izin pinjam pakai kawasan hutan itu selalu dibarengi kewajiban sebuah perusaahaan mencari areal pengganti dari kawasan yang mau dipinjam tersebut. Tetapi karena kesulitan mencari lahan untuk areal pengganti ini, maka di carikan kompensasi bayar sewa," ujarnya.
Siringoringo mengakui ada tiga perusahaan pertambangan di Sumut yang bakal beroperasi di dalam kawasan konservasi. Ketiga perusahaan ini lanjut dia masih belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan. Menurut Siringoringo, dari ketiga perusahaan pertambangan ini baru PT Dairi Prima Mineral yang sudah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di Dairi untuk pendirian base camp dan sarana produksi.
Kalau tambangnya tetap harus sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, perusahaan tambang yang beroperasi di hutan lindung hanya diperbolehkan membuka tambang tertutup atau di bawah permukaan. "PT Dairi Prima Mineral sekarang mengajukan izin pinjam pakai untuk base camp dan sarana produksi mereka di dalam kawasan hutan lindung," ujarnya.


