www.kompas.com
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, terhitung sejak 2015, pemerintah menggugat perdata 17 perusahaan terkait karhutla dan sembilan di antaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Nilai gugatan dan ganti rugi mencapai Rp3,9 triliun. Namun, hingga kini, pemerintah baru menerima Rp79 miliar dari kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan akibat karhutla di lahan mereka. (Anton Raharjo/Anadolu Agency via Getty Images)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+