www.kompas.com
Poster larangan merokok yang ditempel di Kantor Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Peraturan ini sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005. Bagi pelanggar, akan dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (KOMPAS.com/Andri Donnal Putera)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+